
TEGAS.CO,. KONKEP – Dua pemuda Konawe Kepulauan (Konkep) dengan inisial AN (21) dan IQ (21) diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang anak dibawah umur secara bergilir dibelakang gedung SMAN 1 Wawonii Tengah.
Tindakan bejat kedua pelaku terbongkar setelah korban TN yang merupakan siswi SMAN 1 Wawonii Tengah mengeluhkan sakit pada daerah kewanitaannya pada ibunya. Setelah mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Wawonii Tengah IPDA Muhammad Arsan, S.Si menuturkan bahwa setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari korban, pihaknya langsung mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pelaku.
“Pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. AN kami amankan di rumahnya di kelurahan Langara Laut, sedangkan IQ di Langara Bajo. Dalam proses penangkapan, tidak ada upaya perlawanan dari kedua pelaku”, ungkapnya. Selasa, (23/2/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, ungkap Arsan, bahwa pada Selasa (16/2) malam, kedua pelaku menjemput korban di rumahnya untuk dibawa ke pinggir laut. Setelah sampai ke lokasi, kedua pelaku kembali mengajak korban menuju belakang SMAN 1 Wawonii Tengah.
Setelah sampai ke SMAN 1 Wawonii Tengah, lanjutnya, pelaku AN menarik tangan korban ke semak-semak kemudian melaksanakan aksi bejatnya itu. Setelah AN melampiaskan nafsunya, pelaku IQ juga datang memaksa korban untuk melayani kebejatannya.
“Untuk kebutuhan pemeriksaan, kami bekerja sama dengan Polsek Wawonii Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Konkep untuk melakukan pendampingan sosial terhadap korban, sebab ia (korban) masih di bawah umur”, terangnya.
Sesuai pasal 81 ayat (2) tentang kejahatan anak di bawah umur, kedua pelaku akan dijerat pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
“Jadi untuk proses selanjutnya pada Rabu (24/2) kami akan membawa kedua pelaku untuk dilimpahkan kasusnya ke Polres Kendari”, tutupnya.
Reporter : Arkam Asrulgazali
Editor : YA